Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ketua Umum DPP CNI Desak Kirimsus Polda Riau Naikkan Status Laporan PT APSL

file_00000000191881faa88d62deffe77ae0
foto ilustrasi: Dari Lidik ke Sidik, CNI Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Pelanggaran DAS di Sontang.

Jurnalis:

kabarbaru, Riau — Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kembali disorot.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika alat bukti awal dinilai telah memenuhi ketentuan, ia meminta perkara dipertimbangkan untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Desakan itu muncul di tengah persoalan antara sebagian masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT APSL yang menurut warga telah berlangsung cukup lama.

“Sebagai warga negara, kami mendukung penuh supremasi hukum. Jika laporan sudah masuk dan bukti awal dianggap cukup, kami meminta Polda Riau mempertimbangkan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sesuai KUHAP agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ramlan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/5).

Menurut Ramlan, permintaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap perusahaan. Justru, kata dia, tahap penyidikan diperlukan apabila unsur dan bukti awal telah memenuhi syarat agar proses pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang lebih terang.

Penyidikan, menurut dia, juga memberikan ruang bagi aparat untuk memperdalam perkara melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta bukti-bukti lain yang relevan.

“Prinsip supremasi hukum itu sederhana, hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses berhenti di Lidik tanpa kejelasan. Kalau dalam Sidik nanti tidak terbukti, ya harus dihentikan sesuai hukum. Kalau terbukti, proses dilanjutkan. Masyarakat membutuhkan kepastian,” kata Ramlan.

SUDAH LAMA DIPERSOALKAN

Persoalan PT APSL sebelumnya juga telah disuarakan masyarakat Desa Sontang. Tokoh masyarakat Sontang sekaligus Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Sontang, Junaidi, mengatakan persoalan tersebut pernah dibahas melalui hearing di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

“Persoalan ini sudah cukup lama kami sampaikan, termasuk pernah hearing di DPRD Rokan Hulu. Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaiannya,” ujar Junaidi.

Tak hanya persoalan DAS, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT APSL, termasuk realisasi kemitraan perkebunan 20 persen serta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Pertanyaan warga mencakup luas areal, batas HGU, hingga kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan. Berbagai persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan pelanggaran DAS menjadi perhatian karena menyangkut kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut.

Redaksi juga telah berupaya memperoleh tanggapan dari PT APSL dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, namun belum mendapatkan jawaban.

CNI: BUKAN MENGHAKIMI Ramlan menegaskan, CNI tidak bermaksud menyimpulkan PT APSL telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menuduh PT APSL bersalah. Kami hanya meminta hukum bekerja sesuai prosedur. Supremasi hukum artinya semua sama di hadapan hukum, baik masyarakat maupun korporasi,” ujar Ramlan.

Kini perhatian tertuju pada Ditreskrimsus Polda Riau: apakah laporan tersebut akan berhenti pada tahap penyelidikan atau berlanjut ke penyidikan apabila bukti dan unsur hukumnya dinilai telah terpenuhi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimsus Polda Riau, PT Andika Permata Sawit Lestari, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store