Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kurang Perhatian Pemerintah Pusat, Tata Kelola Niaga Timah Lemah

Seminar tentang pertambangan yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, (foto:dok/istimewa)..

Jurnalis:

KABARBARU, BANGKA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengakui, 61 persen publik belum memahami dan mengetahui tentang maladministrasi, khususnya terkait dengan substansi pertambangan timah.

Untuk itu, sebagai narasumber yang diundang lembaga masyarakat Visioner Indonesia dalam diskusi publik bertemakan tata niaga pengelolaan timah untuk meningkatkan kontribusi dan manfaat bagi bangsa dan negara. Beliau menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, tentang fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia.

Jasa Penerbitan Buku

“Karena sebanyak 61 persen publik belum memahami dan mengetahui maldministrasi dan Ombudsman melakukan diskusi ini dalam rangka mensosialisasikan Ombudsman dan juga mengikuti mengawasi pelayanan publik substansi pertambangan timah,” jelas Hery saat membuka diskusi di Swiss Bel Hotel, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/10/2021).

Menurutnya, ada banyak problematika pertambangan timah saat ini, seperti banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.

“Yang mendapat untung dari kegiatan ini adalah negara lain. Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilarisasi dan kembali dijual di Indonesia,” katanya.

Hery Susanto menjelaskan, lemahnya tata niaga timah, karena belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kondisinya berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatanya.

“Ekspor timah ke negara tetangga, angkanya telah turun sejak pemerintah melarang ekspor timah di tahun 2020. Tuntutan beseran royalti dari pertambangan timah oleh Pemda Bangka Belitung yang dinilai belum proposional, dan produksi timah masih rendah dan konsumsi domestiknya pun masih kecil,” katanya.

Ombudsman, kata Hery, juga memberikan saran perbaikan Kementerian ESDM sebaiknya segera mempercepat serapan komoditas timah untuk dalam negeri melalui penguatan industri.

“Hilirisasi timah harus dipercepat perizinandaring dan kemudahan fiskal terkait bea impor dan tax holiday telah pemerintah sediakan. Investasi untuk hilirisasi timah berpotensi mendorong serapan tenaga kerja dan dampak ekonomi lainnya,” ujarnya.

Menurut Hery, industri timah hilir di dalam negeri belum berkembang. Untuk bahan baku solder jumlahnya masih minim dan harus dipenuhi melalui impor. Begitu pula dengan produk tin plate, kebutuhan domestik berkisar 283 ribu ton.

“Industri dalam negeri hanya mampu menyediakan 160 ribu ton. Sisanya terpaksa dari luar negeri pemerintah harus memperbaiki regulasi tata niaga timah terutama dalam konsistensi

penegakkan hukum. Mendorong peningkatan produksi timah yang relevan.

Pemerintah Indonesia dinilai belum maksimal dalam pemanfaatan komoditas mineral. Contoh komoditas timah seperti menjadi anak tiri.

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, Jabin Sufianto mengatakan regulasi tata niaga timah masih lemah. Praktik penambangan dan ekspornya masih marak terjadi di Indonesia.

Banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau IUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang tersebut secara ilegal. Imbasnya, pelaku usaha yang memiliki legalitas hukum menjadi kalah saing. ” kata Jabin dalam penyampaiannya via Zoom.

Lanjut dia, potensi pemanfaatan komoditas timah di Indonesia sebenarnya cukup banyak. Misalnya, untuk kebutuhan solder, komponen elektronik, kaleng tahan karat, bahan dasar produk baterai, dan komponen mobil listrik.

Namun, masalahnya adalah industri hilir di dalam negeri untuk memanfaatkan timah belum berkembang. Untuk bahan baku soldernya saja jumlahnya masih minim dan harus dipenuhi melalui impor.

Banyak regulasi untuk tata niaga timah. Tinggal sekarang saatnya pemerintah bersikap konsisten dalam menegakkan hukum. “Dengan begitu amanat undang-undang dan aturan turunan lainnya bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Nantinya, Jabin juga merekomendasikan Kementerian ESDM pusat untuk melakukan pengajuan PE, serta meninjau kembali RKAB yang tidak sesuai aturan. Penerapan sanksi tegas bagi CPI pelanggar juga perlu dilakukan.

“Minimal harus dibekukan sementara izinnya sampai sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang kurang lengkap boleh ekspor, kami yang menghargai aturan justru tidak bisa ekspor,” tandasnya.

Dalam diskusi publik tata niaga pengelolaan timah, hadir sebagai narasumber lainnya yakni Jabin Subiyanto (Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia/AETI), Suratman (pengamat hukum pertambangan), Shulby Yozar Ariadhy Kepala Perwakilan ORI Babel, Sumarno (pelaku usaha tambang timah rakyat). Peserta diskusi berasal dari sejumlah perwakilan organisasi, seperti KNPI, HMI, PMII, mahasiswa, Ombudsman Babel, Dinas ESDM dan sejumlah instansi/organisasi terkait lainnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store