Kenaikan Harga BBM, LBH PB PMII Akan Gugat Pemerintah

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta- Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi menyebut bahwa kenaikan harga BBM akan menjadi beban ekonomi masyarakat yang masih lemah dan belum pulih total pasca pandemi Covid-19 menghantam. Jumat, (09/09/2022).
Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis penugasan seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi hingga Pertamax sejak 3 September 2022.
“LBH PB PMII, selain menyediakan posko pengaduan mengenai aksi nasional atas kenaikan Harga BBM, juga akan melakukan gerakan perlawanan kepada pemerintah melalui jalur hukum, seperti menyiapkan serangkaian uji materi atas kebijakan pemerintah tersebut, entah itu mengajukan ke MA dalam bentuk judicial review atau gugatan lainnya ke PTUN,” Tegas pria yang akrab disapa Kuri.
Kuri mendesak pemerintah segera merumuskan ulang untuk mencabut kebijakan kenaikan BBM tersebut dengan alasan apapun yang dinilai tidak berkeadilan.
“LBH PB PMII telah menyiapkan berbagai dokumen-dokumen penting untuk melakukan penolakan mengenai kebijakan pemerintah atas kenaikan BBM ini dengan jalur hukum, materinya sudah kami persiapkan dengan argumentasi hukum yang logis,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Kuri menyebut PB PMII sebelumnya telah melakukan kajian serius mengenai masalah kenaikan harga BBM melalui diskusi dan rembuk gerakan.
“Disamping gerakan parlemen jalanan yang dilakukan oleh PMII se Indonesia dari Sabang hingga Merauke, maka gerakan perlawanan melalui jalur hukum juga akan ditempuh oleh LBH PB PMII atas kebijakan naiknya harga BBM ini,” tutupnya.