Kejati Didesak Bongkar Aktor Utama Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Dinilai Hanya Jadi Tumbal

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Madura – Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep yang menyeret Tenaga Ahli DPR RI berinisial AHS terus menuai sorotan tajam.
Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan AHS dan menyita uang Rp1 miliar, para aktivis anti-korupsi mendesak penyidik agar tidak berhenti pada level staf, beberapa operator lapangan dan berani membongkar keterlibatan aktor yang lebih besar.
Ketegasan Kejati Jatim dalam menahan AHS sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026 memang mendapat apresiasi. Namun, muncul kekhawatiran kuat di kalangan pegiat sosial bahwa penahanan ini hanya menyentuh operator lapangan.
AHS sendiri diketahui merupakan Mantan Tenaga Ahli dari seorang Anggota DPR RI yang memiliki peran dalam pengusulan bantuan jalur aspirasi tersebut.
Tenaga Ahli DPR RI Jadi Tumbal Proyek
Sejumlah aktivis mencurigai bahwa penetapan AHS sebagai tersangka hanyalah strategi untuk memutus mata rantai keterlibatan atasan atau bosnya.
Mereka menilai, mustahil seorang tenaga ahli dapat mengendalikan 1.500 penerima bantuan dan mengatur fee sistematis sebesar Rp3 miliar tanpa sepengetahuan atau restu dari sang Aspirator utama.
“Kami mencurigai ada upaya menjadikan tenaga ahli sebagai tumbal agar aktor intelektualnya bisa lepas dari jerat hukum. Secara logika, aliran dana sebesar itu dan pengaturan kuota bantuan di tingkat pusat pastilah melibatkan otoritas yang lebih tinggi dari sekadar staf,” ujar Novan, Ketua Umum Sahabat KPK kepada Jurnalis Kabarbaru di Jatim, Minggu (03/05/2026).
Ia mendorong Kejati Jatim untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan terbesar dari kerugian negara senilai Rp26,8 miliar ini.
Penyidikan Harus Menembus Kekuasaan
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran AHS yang diduga menerima fee Rp2 juta per penerima bantuan bersama tersangka RP.
Kejaksaan juga telah mengamankan enam tersangka lainnya, yakni AAS, WM, HW, dan NLA dalam sindikat yang sama. Namun, publik kini menunggu keberanian Kejati Jatim untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI yang bersangkutan.
Kasus ini dipandang sebagai ujian nyali bagi aparat penegak hukum. Jika penyidikan hanya berhenti pada level tenaga ahli, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan mafia bantuan sosial akan merosot.
Masyarakat berharap Kejati Jatim tetap konsisten pada janjinya untuk menembus sekat kekuasaan dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, ke meja hijau.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

