Kejaksaan Negeri Sigi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rarampadende

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H..
Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Tolitoli – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Rarampadende yang diperkirakan merugikan negara sekitar 200 juta rupiah kini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi. Kasus yang sempat tertunda selama hampir satu tahun akhirnya memperoleh perkembangan positif dalam penanganannya di bawah pimpinan M. Arya Rosyid, S.H., M.H.