Kejaksaan Negeri Sigi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rarampadende

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H..
Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Tolitoli – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Rarampadende yang diperkirakan merugikan negara sekitar 200 juta rupiah kini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi. Kasus yang sempat tertunda selama hampir satu tahun akhirnya memperoleh perkembangan positif dalam penanganannya di bawah pimpinan M. Arya Rosyid, S.H., M.H.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

