Kejagung Cekal Dua Petinggi Sugar Group Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, guna mencegah keduanya bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Informasi dari penyidik, mereka sudah dicekal dan diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam perkara TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang, Senin (28/7/2025).
Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan pada Rabu (23/72025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang lebih luas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa permohonan pencegahan telah dikabulkan sejak 23 April 2025 atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang. Zarof sebelumnya telah diduga terlibat dalam praktik suap dan pemufakatan jahat terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Dalam perkara tersebut, Zarof disinyalir menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, yang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara selama dirinya menjabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut.