Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KCI Desak Polda Jatim Tangkap Mantan Rektor dan Dosen Unisma Terkait Korupsi Kediri

Salinan dari Desain Tanpa Judul (36)
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Gelombang desakan agar Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bertindak tegas terhadap oknum akademisi Universitas Islam Malang (Unisma) kian memuncak.

Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Rektor serta sejumlah dosen Unisma yang terlibat dalam skandal korupsi perangkat desa Kabupaten Kediri.

Aldy menegaskan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10/3/2026) sudah lebih dari cukup untuk menyeret para petinggi kampus tersebut ke sel tahanan.

Menurutnya, pengakuan mengenai rekayasa nilai dan bagi-bagi uang miliaran rupiah adalah bukti nyata tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Polda Jatim jangan tebang pilih. Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak Kapolda Jatim segera menangkap dan menahan eks Rektor serta tim LPPM Unisma. Mereka adalah aktor intelektual yang merusak tatanan demokrasi desa demi uang haram,” ujar Moh Aldy Maulana dengan nada keras kepada Jurnalis Kabarbaru di Malang, Rabu (18/03/2026).

Bukti Rekayasa Nilai Terungkap di Persidangan

Desakan KCI ini bukan tanpa alasan. Dalam persidangan, Ketua LPPM Unisma, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam memanipulasi nilai ujian para peserta. Ia bahkan menyebut proyek bernilai miliaran ini sebagai produk gagal karena prosesnya yang penuh kecurangan.

“Ini produk gagal dan harus dicabut karena prosesnya sudah tidak benar,” akui Mahayu di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini dinilai Aldy sebagai pintu masuk bagi Polda Jatim untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian tanggung jawab.

Dana Rp1,28 Miliaran ke Rektorat

KCI juga menyoroti rincian aliran dana sebesar Rp1,28 miliar yang mengalir ke jajaran rektorat Unisma. Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut terbagi-bagi kepada sejumlah pihak, di antaranya:

  • Eks Rektor Unisma (Maskuri Bakri): Rp60 juta.

  • Ketua LPPM (Mahayu Woro Lestari): Rp85 juta.

  • Wakil Ketua Panitia (Dr. Slamet Muchsin): Rp70 juta.

  • Bendahara (Sri Mu’awanah): Rp30 juta.

  • Sejumlah Wakil Rektor dan Dosen: Menerima nominal bervariasi.

“Sangat ironis, lembaga pendidikan yang seharusnya mencetak generasi berintegritas justru menjadi sarang mafia jabatan. Nilai Rp1,28 miliar itu adalah uang hasil ‘menjual’ nasib rakyat kecil di Kediri,” tambah Aldy.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senada dengan KCI, kuasa hukum salah satu terdakwa, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, menyatakan bahwa pengembalian uang kepada penyidik Polda Jatim tidak menghapus unsur pidana.

Ia mendukung penuh desakan masyarakat agar tim Unisma segera diseret ke meja hijau sebagai tersangka, bukan sekadar saksi.

“Ulah mereka merusak nasib orang-orang berprestasi yang seharusnya layak lolos. Polda Jatim wajib menunjukkan taringnya. Jangan ada perlakuan istimewa bagi kaum intelektual yang justru mengkhianati hukum,” tegas Sholikin Ruslie.

Moh Aldy Maulana memastikan KCI akan terus mengawal kasus ini hingga para oknum di Unisma mengenakan rompi oranye.

Penangkapan para petinggi kampus ini dianggap sebagai bentuk keadilan bagi ratusan peserta seleksi yang telah dirugikan secara sistemik oleh sindikat ini.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store