KCB Jatim Desak Kemenhub dan KPK Usut Dugaan Gratifikasi Penerbitan SRUT di Jatim

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabarbaru, Surabaya – Komite Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor BPTD Kelas II Jatim, Senin (21/4/2025). Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana mutasi dua pejabat BPTD, yakni Kepala Balai Muiz Thohir dan Kepala Seksi Sarana Fuad Nur Alam, yang disebut telah masuk tahap finalisasi. Ia mempertanyakan apakah mutasi tersebut berkaitan dengan upaya merespons isu dugaan korupsi yang tengah mencuat.
Dalam orasinya, Holik juga menyebut sejumlah nama pejabat Kemenhub yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka antara lain Direktur Sarana, Amirullah; Kasubdit Uji Tipe, Yusuf Nugroho; Kasi Uji Tipe, Riftayosi Nursatyo Sudjoko; serta staf teknis Kemenhub, Wendri Wijaya. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan guna mendalami indikasi keterlibatan internal di tingkat pusat.
Holik menyatakan terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan uji tipe kendaraan yang tidak dilakukan di karoseri, melainkan di lokasi KIR milik Dinas Perhubungan Trenggalek. Beberapa nama yang disebut berkaitan dengan praktik tersebut antara lain Koordinator Penguji BPTD M. Irfandy, Direktur CV. Sidomulyo Barokah Sunardi, Kepala UPT Trenggalek Endrawan Duwi Prihantoro, serta pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Jika tidak segera dilakukan audit menyeluruh, praktik ini berpotensi terus berlanjut,” ujarnya.
Sebelum aksi berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan pihak keamanan kantor BPTD. Demonstran tidak diperkenankan masuk ke lokasi awal dan diarahkan ke tempat lain. KCB menyayangkan pengalihan tersebut dan mempertanyakan dasar larangan, yang menurut mereka tidak disertai dokumen resmi dari warga atau pihak RT setempat.
Dalam aksinya, KCB Jawa Timur menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Kemenhub diminta menunda mutasi dua pejabat BPTD Jatim hingga keduanya diperiksa secara tuntas.
2. Pemeriksaan dan pencopotan sejumlah pejabat pusat yang disebut terkait perlu segera dilakukan.
3. Kemenhub didesak menggandeng KPK untuk melakukan audit dan investigasi dugaan manipulasi SRUT di BPTD Kelas II Jatim.
4. Pemeriksaan terhadap pihak swasta, termasuk CV. Sidomulyo Barokah, yang diduga terlibat penerbitan SRUT tidak sesuai prosedur.
5. Pencabutan izin produksi dan operasional karoseri yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi.
Pihak BPTD Kelas II Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut hingga berita ini diterbitkan.