Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Dugaan Korupsi Lahan MXGP Mencuat, Mahasiswa Siap Kawal Hingga Tuntas

Foto: Tampak lintasan Sikut MXGP yang berada di Samota Sumbawa ( Aba Arif/Kabar Baru).
Foto: Tampak lintasan Sikut MXGP yang berada di Samota Sumbawa ( Aba Arif/Kabar Baru)..

Jurnalis:

Kabar Baru, Mataram- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menyatakan bahwa proses penyidikan kasus pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp53 miliar dari APBD 2023, masih terus berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa, namun menolak menyebutkan identitas mereka demi kelancaran proses hukum.

Jasa Penerbitan Buku

“Iya, ini masih penyidikan. Biar proses berjalan dulu, takutnya ada yang menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Kamis (19/10).

Dalam penyidikan ini, Kejati NTB bekerja sama dengan BPKP NTB untuk menghitung potensi kerugian negara. Dugaan awal mengarah pada penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan tersebut. Salah satu pihak yang intens diperiksa adalah mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, sebagai pemilik lahan.

Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Jadi Panggung Sandiwara

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan administratif belaka.

“Jika terbukti ada mark up dan penyalahgunaan wewenang, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum keuangan negara. Penegakan hukum tidak boleh menjadi panggung sandiwara. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek ini,” tegasnya.

Prof. Asikin juga mengingatkan aparat hukum agar tak lagi memberi ruang bagi permainan elit dalam proyek pembangunan. “Jargon pembangunan tidak boleh menjadi tameng untuk korupsi,” ujarnya.

Mahasiswa Akan Lakukan Aksi 

Kasus ini menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Koordinator Daerah BEM Nusantara NTB, Abed Aljabiri Adnan, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hukum.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga ke Kejati NTB agar tidak ada satu pun pihak yang bermain di balik nama pembangunan. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit. Kami siap melakukan aksi dalam waktu dekat, tinggal menunggu kajian kami rampung,” ujarnya.

Gerakan mahasiswa ini dipandang sebagai tekanan publik agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Latar Belakang Kasus

Tahun 2023, Pemkab Sumbawa mengalokasikan Rp53 miliar dari APBD untuk membeli lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota.

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan sirkuit internasional MXGP Samota.

Dalam proses pembelian, muncul dugaan mark up harga dan penyalahgunaan kewenangan.

Kejati NTB telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara.

Beberapa pejabat Pemkab Sumbawa dan pihak terkait telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, sebagai penjual lahan.

Tuntutan Publik

1. Transparansi dalam proses penyidikan.

2. Penetapan tersangka jika bukti kuat ditemukan.

3. Tidak ada “main mata” antara penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat.

4. Penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik, bukan segelintir elit.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store