Kabar Baik Kebebasan Pers! MK Pertegas Wartawan Tak Bisa Dipolisikan Sebelum Jalur Dewan Pers Tuntas

Jurnalis: Azzahra Bahiyyah
Kabar Baru, Jakarta – Sebuah babak baru dalam perlindungan hukum bagi jurnalis Indonesia resmi ditegakkan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas tafsir Pasal 8 UU Pers No. 40/1999, yang kini mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pers sebelum masuk ke ranah pidana maupun perdata.
Praktisi Hukum, Advokat dan Mediator Brefly Wesly Siagian, S.H., C.Me, mengapresiasi tinggi langkah MK yang dinilai telah menggunakan “pikiran jernih” untuk menjaga marwah kemerdekaan pers. Menurutnya, putusan ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum di Indonesia.
Penyelesaian secara Restorative Justice ini jelas membentengi Wartawan dari segala Kriminalisasi, yang mana dalam poin utama putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah melalui:
- Mekanisme Hak Jawab.
- Mekanisme Hak Koreksi.
- Penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Jika upaya di atas tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum lain bisa dipertimbangkan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Keputusan ini adalah fondasi yang sangat kuat. Artinya, setiap perkara pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers dapat dinyatakan cacat formil dan prosesnya wajib dihentikan,” tegas Brefly saat dimintai keterangan pada Kamis (29/01/2026).
Tak lupa, terdapat Tanggung Jawab Besar di Pundak Dewan Pers, sebagaimana disampaikan Brefly bahwa putusan ini membawa konsekuensi besar bagi Dewan Pers. Lembaga tersebut kini memikul mandat untuk menyelesaikan setiap sengketa secara adil, transparan, dan gigih dalam memediasi antarpihak.
“Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi hingga titik temu tercapai. Ini bukan sekadar administratif, tapi mandat konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kemerdekaan pers,” tambah Brefly yang juga merupakan seorang Mediator (C.Me) lulusan Airlangga Center for Legal Drafting & Professional
Development (ALC FH UNAIR) lembaga penyelenggara pelatihan dan sertifikasi mediator resmi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI (MA RI).
Meskipun perlindungan hukum kini semakin tebal, Brefly mengingatkan agar para jurnalis tidak terlena.
Perlindungan ini hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan sesuai etika.
“Putusan ini harus dihormati oleh semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat luas. Namun bagi insan pers, ini adalah panggilan untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Brefly memberikan kutipan inspiratif bagi para pewarta di lapangan:
“Pers adalah salah satu instrumen terpenting dalam suatu negara, yang wajib dijaga hak-haknya untuk alasan demokrasi, informasi dan edukasi, atas putusan ini selamat untuk seluruh pers, selamat berkontribusi untuk negeri.”
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

