Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jutaan Rokok Ilegal Madura Merek Humer dan Marbol Disita di Banyuwangi, Diduga Milik Haji Her dan Haji Bulla

Kabarbaru.co
Bea Cukai Perlihatkan Rokok Madura yang siap dikirim ke Bali (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Banyuwangi – Empat orang ditangkap saat truk pengangkut rokok tanpa pita cukai berhenti di SPBU Kalipuro. Negara ditaksir merugi hingga Rp5 miliar, sementara dua penerima di Bali masuk daftar buronan.

Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal asal Madura berhasil diungkap petugas Bea Cukai saat melintas di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Ada berbagai merek yang dipamerkan dalam foto oleh bea cukai Banyuwangi mulai dari rokok Hummer diduga merek milik H.Her, Marbol diduga merek milik H.Bulla, San Marino, Balveer dll

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu kasus distribusi rokok ilegal terbesar yang pernah ditangani di wilayahnya.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan jalur distribusi rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar,” kata Latif Helmi usai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat (13/03/2026).

Dari pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp5 miliar akibat tidak dibayarnya cukai rokok.

Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai Banyuwangi menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).

Keempatnya diamankan pada 15 Januari 2026 ketika tiga truk yang mereka kendarai berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Menurut Latif, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pulau Madura yang akan melintasi Pelabuhan Ketapang.

“Informasi yang kami terima menyebutkan rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke wilayah Banyuwangi hingga Bali,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Ketapang dan area sekitarnya hingga beberapa kilometer.

Petugas akhirnya menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang berhenti di SPBU Farly.

“Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan memperkenalkan diri kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh jutaan batang rokok ilegal tersebut dari seorang pengusaha berinisial H yang berada di Pulau Madura.

Sementara itu, rokok tersebut rencananya akan dikirim kepada dua orang penerima di Bali yang masing-masing berinisial I dan A.

Kedua orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam aturan tersebut, pelaku yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar,” pungkas Latif Helmi.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store