Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jual Obat Keras Tanpa Ijin, Dua Pengedar Dibekuk di Purwakarta

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pengedar berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia ditangkap pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Jasa Pembuatan Buku

Sementara itu, pelaku kedua berinisial EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, diamankan sehari sebelumnya, Senin, 18 Agustus 2025, di kawasan Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Purwakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga berhasil meringkus kedua pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, EK dan IA tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah yang berbeda. Meski demikian, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

AKBP Anom juga menegaskan komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung mendatangi Satresnarkoba. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (***)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store