Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jadi Tersanka Korupsi CSR BI, DPR Didesak Segera Nonaktifkan Satori dan Heri Gunawan

Desain tanpa judul - 2025-11-26T221521.903
Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (Foto: Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menonaktifkan dua anggota DPR yang tersandung kasus korupsi.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra harus dinonaktifkan menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Satori dan Heri sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp28,38 miliar.

Dasar Hukum dan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Lucius mengingatkan MKD bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme pemberhentian sementara bagi anggota yang menghadapi kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Menurutnya, DPR dapat menempuh mekanisme pemberhentian sementara sebagai bentuk penghormatan dan dukungan nyata kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.

“DPR juga harus menghindari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menyatakan diri sebagai wakil rakyat,” ujar Lucius Karus kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Lucius menegaskan, penetapan status tersangka oleh KPK tentu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

Kondisi tersebut, katanya, sudah cukup bagi MKD untuk mengambil tindakan etik dan memberhentikan sementara kedua anggota yang terlibat korupsi dana CSR BI tersebut dari tugas kedewanan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store