Jadi Saksi Kunci, Imron Fatah Absen Tanpa Alasan di Sidang Dugaan Korupsi PT TMM Bangkalan

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan — Ketidakhadiran saksi kunci berinisial Imron Fatah (IF) dalam persidangan perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, yakni Nang Engki Anom Suseno, menilai absennya IF berpotensi menghambat pengungkapan fakta penting, terutama terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan, IF disebut memiliki peran langsung dalam proses penjualan aset milik perusahaan daerah (PD Sumber Daya). Berdasarkan dokumen yang terungkap di persidangan, aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, aset itu diduga dijual hanya sebesar Rp1,2 miliar.
“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” ujar Engki usai persidangan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, keterangan IF sangat krusial untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari alasan penjualan di bawah nilai pasar, mekanisme transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan.
Yang menjadi sorotan, IF tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim. Bahkan, tidak ada surat atau alasan yang disampaikan terkait ketidakhadirannya.
Padahal, dalam agenda sidang tersebut dijadwalkan menghadirkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, hanya lima saksi fakta yang hadir, sementara IF yang dinilai sebagai saksi kunci justru absen.
“Kami sangat menyayangkan karena saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” tegas Engki.
Ia juga menyoroti sikap penuntut umum yang belum memberikan kepastian apakah IF akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan upaya pembuktian dugaan kerugian negara.
Engki pun meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP untuk memanggil saksi yang dianggap penting demi mengungkap kebenaran material.
“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” ujarnya.
Lebih lanjut, Engki menilai tanpa kehadiran IF, aliran dana hasil penjualan aset tersebut belum dapat diungkap secara jelas. Ia menegaskan bahwa proses pidana seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga pada kebenaran material.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim disebut lebih banyak menyoroti aliran dana dari PD Sumber Daya ke PT TMM. Sementara penggunaan dana dan proses penjualan aset dinilai belum didalami secara maksimal.
Padahal, menurut Engki, justru pada tahap tersebut potensi kerugian negara diduga terjadi.
“Kami sudah berupaya maksimal sesuai prosedur hukum. Tapi jika saksi kunci tidak dihadirkan, tentu ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan,”
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
“Secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan. Pemanggilan itu merupakan bagian dari penanganan perkara di Pidsus,” ujarnya.
Terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya menghadirkan secara paksa, pihak kejaksaan mengaku masih menunggu perkembangan.
“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.
Adapun agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli, khususnya untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Agenda berikutnya adalah keterangan ahli terkait perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Meski demikian, mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap IF, pihak kejaksaan menyatakan belum ada konfirmasi lebih lanjut.
Dengan belum hadirnya saksi kunci, proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi BUMD ini dinilai belum sepenuhnya terang. Pihak kuasa hukum pun menyerahkan penilaian jalannya persidangan kepada publik.
“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkas Engki.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

