Izin Dicabut, Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta – Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akan menyegel 12 tempat usaha restoran dan bar Holywings di wilayah Jakarta.
“Hari ini secara serentak seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Penutupan akan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
Arifin mengatakan penutupan secara serentak hari ini juga akan didampingi penyidik PNS serta Dinas Parekraf dan UMKM.
Dia menambahkan, Penutupan 12 cabang Holywings itu dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mencabut izin Operasi.
“Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya, setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ucap Arifin.
Arifin menegaskan pencabutan izin dan penutupan cabang Holywings dilakukan karena ada temuan pelanggaran. Salah satunya kegiatan operasional yang tak sesuai.
“Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat DMPTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI,” ungkapnya.
Sebelum itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan total ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/6).