Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Husain Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Pemerintah Didesak Pecat Kades Sondong Layuk

Penampakan dari depan kantor pengadilan negeri Polewali Mamasa (foto: Fajar).

Jurnalis:

Kabar Baru, Mamasa – Pengadilan Negeri Polewali menggelar sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang menyeret terdakwa Husain, Kepala Desa Sondong Layuk, pada Kamis (21/08/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Husain dengan tiga pasal, yaitu: Pasal 167 Ayat (1) KUHP mengenai memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Inti perkara berpusat pada sebidang lahan di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, yang merupakan milik seorang warga bernama Uddin.

Husain diduga mengatur proyek pembangunan jalan di desa tersebut, yang notabene berada di luar wilayah kewenangannya.

Aktivitas alat berat yang masuk ke lokasi dilaporkan telah mengakibatkan kerusakan tanaman dan kerugian materiil yang signifikan.

Total kerugian diderita oleh pemilik lahan diperkirakan mencapai Rp122 juta, dengan rincian sebagai berikut:

· 50 Pohon Kakao: Rp 100 juta
· 10 Pohon Manggis: Rp 10 juta
· 5 Pohon Alpukat: Rp 5 juta
· 10 Pohon Durian: Rp 3 juta
· 20 Pohon Pisang: Rp 2 juta
· Sayuran (rugi panen mingguan): Rp 2 juta

Jasa Stiker Kaca

Proyek ini diduga kuat tidak memiliki dasar hukum berupa kerja sama atau penugasan resmi, sehingga memunculkan tuduhan penyalahgunaan jabatan dan dana desa.

Praktik ini mendapat kecaman tajam dari penggiat masyarakat. Rizal Arrazak, Pembina Komunitas Pena Mamasa Center, menilai proyek ini sarat pelanggaran administratif dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

“Saya tahu persis situasi di lapangan, alat berat merusak kebun warga. Aneh, seorang kepala desa mengatur proyek di luar wilayahnya. Ini patut diduga kolusi dan pelanggaran Undang-Undang,” katanya, Rabu (21/08/2025).

Status hukum Husain sebagai terdakwa otomatis membawa implikasi terhadap jabatannya. Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, seorang kepala desa yang berstatus terdakwa pidana wajib diberhentikan sementara.

Lebih lanjut, keputusan pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati, dengan pertimbangan berat ancaman pidananya.

Kini, masyarakat menantikan sikap tegas Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, untuk menindaklanjuti proses hukum dan administratif yang sedang berjalan.

Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan stabilitas pemerintahan desa, menjaga martabat hukum, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store