HGB Sudah Kedaluwarsa, PT Indobuildco Didesak Kosongkan Hotel Sultan

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Ahli Hukum Perdata, Prof. Anwar Borahima, secara tegas menyatakan PT Indobuildco tidak lagi memiliki hubungan hukum yang sah atas tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora.
Pemerintah menyampaikan penegasan ini setelah masa HGB perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu berakhir.
Prof. Anwar Borahima dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebut seluruh kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pengomersialisasian yang masih Indobuildco lakukan di lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB. Sehingga, badan hukum yang dimaksud tidak lagi memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB itu.,” ujar Anwar.
Dia menambahkan, setiap tindakan yang Indobuildco ambil tanpa hak yang sah di atas lahan eks HGB itu melanggar hukum dan merugikan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tindakan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hak pihak lain, dalam hal ini pemegang HPL, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hasil Sidang Sengketa HGB Hotel Sultan
Saat ini, sengketa lahan ini bergulir di PN Jakarta Pusat. Indobuildco menjadi pihak tergugat melawan Kemensetneg, PPKGBK, Menteri Agraria, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam gugatan rekonvensi, Kemensetneg dan PPKGBK menuntut Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan di atasnya, yaitu Hotel Sultan, karena masa HGB Indobuildco berakhir pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan Indobuildco saat ini menguasai lahan tanpa dasar hukum.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya mengingat tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK,” tegas Kharis.
Permohonan Perpanjangan HGB Ditolak
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat juga sudah menolak permohonan pembaruan HGB Indobuildco pada 13 Desember 2023 karena Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara selaku pemegang hak pengelolaan.
Selain itu, pada 4 Oktober 2023, Menteri Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin pemanfaatan ruang atas nama PT Indobuildco untuk operasional Hotel Sultan dan Apartemen.