Hebat! Acong Latif Bela Gereja di Bali, Lawan Langsung Mundur

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Bali – Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta Bali di gugat di Pengadilan Negeri Denpasar oleh beberapa orang yang mengklem bahwa tanahnya adalah miliknya karena ahli waris dari pimilik tanah terdahulu.
Para penggugat meminta tanah yang sudah puluhan tahun jadi rumah ibadah orang kristen untuk diserahkan kepadanya.
Tak tangung tangung terlihat salah satu pembela Gereja atau salah satu kuasa hukum Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta Bali adalah Acong Latif pengacara kondang yang dikenal selalu ditakuti oleh para lawan lawanya dan Menurut Acong Rumah Ibadah itu harus dibela.
“Betul saya salah satu Pengacara Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta Bali karena di minta oleh pihak Gereja dan karena ini adalah rumah Ibadah saya harus bele Gereja itu untuk umat kristen walaupun saya beda agama apalgi ini sudah jelas tanah tersbut saat ini milik Gereja itu,” tegas Acong Latif kepada Jurnalis Kabarbaru di Bali, Minggu (23/02/2025).
Gugatan Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta Bali tersebut sudah ada beberapa panggilan sidang bahkan sudah melakukan mediasi beberapa kali di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun ahirnya pihak Penggugat menyerah dan mencabut Gugatanya.
Dan hal itu dibenarkan oleh Jessicha J. Soeharto, S.H., yang juga tim pengacara Gereja. “Iya betul setelah mediasi kedua kalinya pihak tergugat mencabut gugatanya kan penggugat ada tiga orang asalnya satu orang yang mundur namun ahirnya tiga tiganya tiba tiba mundur,” pungkasnya.