Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Haru Nakes Sumenep saat Diusulkan Bupati Jadi PPPK Paruh Waktu

Rini Antika (36), pegawai non-ASN Puskesmas Batuputih (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep – Setelah belasan tahun mengabdi tanpa kepastian, senyum lega akhirnya dirasakan Rini Antika (36), pegawai non-ASN Puskesmas Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Perasaan antara percaya dan tidak menyelimutinya saat mendengar kabar pengusulan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jasa Stiker Kaca

“Alhamdulillah, luar biasa Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang mampu mengakomodir semua pegawai non-ASN tanpa terkecuali,” kata Rini, Selasa (26/8), yang telah mengabdi sejak 2009 silam.

Kata Rini, kebijakan Bupati ini akan menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer, yang selama ini mengabdi di ujung timur Pulau Madura.

Status PPPK paruh waktu, lanjut Rini, bukan sekadar pekerjaan, melainkan legalitas yang selama ini menjadi dambaan.

“Yang penting kami masuk dulu ke gerbong PPPK paruh waktu. Ini adalah jalan untuk kelak menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.

Karena itu, Rini, mewakili rekan-rekan non-ASN menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada Bupati Sumenep.

“Bayangkan, belasan tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun menunggu kepastian, dan baru terwujud sekarang. Alhamdulillah penantian menahun akhirnya terwujud,” pungkasnya.

Diketahui, usulan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengusulkan tenaganya untuk mengisi formasi PPPK paruh waktu, sebagai langkah strategis menyambut kebijakan pusat yang akan mengakhiri masa bakti tenaga sukarela (sukwan) pada 2026.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store