Kementerian Agama Terjebak Zaman Batu: Menentukan Hilal dengan Mentalitas Buta Digital

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Opini — Penentuan Idulfitri 1447 H yang jatuh pada tahun 2026 Masehi ini kembali membawa residu klasik yang kian meruncing: segregasi tajam di ruang digital.
Meski teknologi astronomi telah mencapai titik presisi yang luar biasa, masyarakat justru terjebak dalam pusaran sentimen yang dangkal dan fragmentasi opini yang mengkhawatirkan.
Fenomena gagal paham massal di kolom komentar media sosial, mulai dari gugatan sinis terhadap urgensi istikmal (penggenapan 30 hari Ramadan) hingga delegitimasi terhadap parameter ilmiah seperti elongasi dengan dalih romantisme zaman Nabi, bukan sekadar riak kecil komunikasi.
Ini adalah alarm keras bagi Kementerian Agama RI bahwa ada diskoneksi radikal antara otoritas keagamaan, sains astronomi, dan logika publik di era algoritma.
Jika Kemenag tetap menggunakan pola komunikasi satu arah yang kaku, Indonesia berisiko terseret mundur ke era sektarianisme visual, di mana perbedaan bukan lagi rahmat, melainkan komoditas kebencian yang dipicu oleh ketidaktahuan yang dipelihara.
Esensi dari kekisruhan ini terletak pada jurang literasi mengenai mekanisme penetapan bulan Hijriah.
Munculnya komentar-komentar yang mempertanyakan mengapa bulan harus digenapkan menjadi 30 hari mencerminkan hilangnya pemahaman dasar tentang kaidah rukyatul hilal yang berpadu dengan hisab.
Publik seolah lupa bahwa dalam sistem kalender lunar, durasi bulan hanya berkisar antara 29 atau 30 hari; tidak ada opsi ketiga. Ketidakmampuan memahami bahwa kegagalan melihat hilal secara fisik secara otomatis mewajibkan istikmal menunjukkan bahwa edukasi publik Kemenag selama ini mungkin hanya menyentuh lapisan permukaan tanpa benar-benar meresap ke dalam nalar kritis masyarakat digital yang cenderung menginginkan segala sesuatu serba instan dan logis menurut persepsi pribadinya.
Lebih jauh lagi, sinisme terhadap parameter “elongasi” atau kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dengan membandingkannya secara ahistoris dengan zaman Nabi Muhammad SAW, adalah bentuk sesat pikir yang berbahaya.
Komentar seperti apa zaman Nabi harus memperhatikan elongasi? merupakan bentuk simplifikasi yang menafikan bahwa ijtihad dalam Islam selalu berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan.
Di sinilah Kemenag RI menghadapi tantangan intelektual yang berat. Kemenag tidak bisa lagi hanya berlindung di balik otoritas Sidang Isbat yang eksklusif.
Ada kebutuhan mendesak untuk mendemistifikasi sains di balik penentuan hilal. Elongasi, tinggi hilal, dan fraksi iluminasi bukanlah upaya mempersulit agama, melainkan alat bantu (wasilah) untuk memastikan akurasi ibadah di tengah perkembangan peradaban.
Kegagalan Kemenag dalam menjelaskan posisi sains sebagai pelayan teks agama (wahyu) membuat masyarakat terjebak dalam dikotomi palsu antara sunnah dan sains modern.
Segregasi di media sosial ini diperparah oleh algoritma yang menciptakan ruang gema (echo chamber).
Mereka yang terafiliasi pada metode hisab wujudul hilal dan mereka yang memegang teguh rukyat fisik saling membentengi diri dalam gelembung informasi masing-masing.
Di titik inilah peran Kemenag sebagai moderator negara diuji. Selama ini, Sidang Isbat sering kali hanya dipandang sebagai seremoni tahunan untuk mengumumkan tanggal, bukan sebagai panggung edukasi kolosal.
Akibatnya, ketika terjadi perbedaan, masyarakat tidak memiliki bekal metodologis untuk saling menghargai.
Yang muncul justru adalah sentimen siapa yang paling benar atau siapa yang paling memudahkan, sementara substansi syariat dan sainsnya terkubur di bawah tumpukan makian netizen.
Kemenag RI harus menyadari bahwa musuh utama saat ini bukanlah perbedaan organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan disinformasi yang terorganisasi oleh ketidaktahuan.
Untuk menghadapi Idulfitri 1447 H dan tahun-tahun berikutnya, strategi komunikasi publik Kemenag harus bertransformasi dari sekadar pemberi pengumuman menjadi pendidik digital.
Narasi teknis mengenai astronomi harus diterjemahkan ke dalam bahasa visual yang populer, interaktif, dan masuk akal bagi generasi yang hidup dalam durasi video pendek.
Kemenag perlu merangkul para pembuat konten, astronom populer, dan tokoh agama muda untuk menjelaskan mengapa angka 3 derajat atau elongasi 6,4 derajat itu penting, serta mengapa terkadang kita harus menggenapkan puasa menjadi 30 hari demi kepastian hukum syara’.
Jika tantangan ini tidak dijawab dengan serius, kita hanya akan memanen perpecahan yang sama setiap tahunnya. Perbedaan penentuan awal bulan akan selalu menjadi sumbu pendek yang membakar harmoni sosial.
Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus gagal paham dan terjebak dalam perdebatan usang yang sebenarnya sudah memiliki solusi saintifik dan fiqhiyah yang mapan.
Kemenag RI memegang mandat untuk memastikan bahwa di masa depan, ketika hilal belum terlihat atau ketika perhitungan menunjukkan angka yang berbeda, masyarakat tidak lagi saling menghujat di kolom komentar, melainkan saling tersenyum karena paham bahwa keduanya berpijak pada ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sudah saatnya otoritas keagamaan turun ke labirin digital, bukan untuk berdebat dengan netizen, melainkan untuk menyalakan pelita literasi agar Idulfitri tidak lagi menjadi panggung segregasi, melainkan murni kembali ke fitrah persatuan.
*Penulis adalah Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, Pengurus PB PMII.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

