Galian C Biau Diduga Ilegal, Pengusaha Dirman Didesak Aktivis Segera Ditangkap

Jurnalis: Redaksi Kabarbaru
Kabar Baru, Gorontalo– Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Praktik ini memicu kemarahan dari berbagai pihak, terutama para aktivis yang mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pengusaha bernama Dirman, yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material yang dikeruk dari kawasan tersebut. Aktivitas ini telah berlangsung sejak 24 November 2025 dan hingga hari ini material hasil galian terus diturunkan di lahan yang diketahui milik salah satu pengusaha besar di Kecamatan Biau.
Informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa material tersebut diduga digunakan untuk rencana pembangunan usaha berupa pertashop milik Dirman, pengusaha yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut. Dugaan “bekingan” membuat kegiatan ini berjalan mulus tanpa hambatan.
Ketua Kerukunan Mahasiswa Indonesia Biau, Diky Modanggu, mengecam keras praktik yang diduga melanggar hukum ini.
Diky menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba:
Kata Dicky Kegiatan ini jelas melanggar UU Minerba, terutama Pasal 158 yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda. Bahkan Pasal 161 menyebutkan siapa pun yang ikut serta atau membekingi kegiatan ilegal seperti ini juga dapat dipidana.
Lebih lanjut kata dia Aktivitas semacam ini merusak ruang hidup warga dan tidak bisa ditoleransi. Dirinya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap Dirman yang kami duga sebagai pelakunya. Jika tidak ada tindakan, maka aksi besar-besaran tidak bisa kami hindari.
” Saya sudah muak melihat kejadian ini terus berulang. Sudah kapolsek berganti, tapi mental aparat masih saja takut berhadapan dengan pengusaha mending mundur saja,” tegasnya.
Sementara itu, Feri Dehi, pemuda yang tinggal tepat di lokasi rencana pembangunan usaha tersebut, menjadi saksi langsung aktivitas galian selama beberapa hari terakhir.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak tanggap:
“Saya sudah berupaya menghubungi aparat pemerintahan desa tapi mereka cuek, tidak ada respons sama sekali. Ini memalukan. Kepala desa dan aparatnya seharusnya melindungi masyarakat. Dampak galian C bisa memicu banjir, merusak struktur tanah, mengancam rumah warga, sampai menyebabkan longsor. Kalau tidak mampu jadi pemimpin, mundur saja dari jabatan,” tegas Feri.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







