Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Gagal Jadi Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi Kini Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kabarbaru.co
Mathur Khusyairi Eks Anggota DPRD Jatim (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru,Jawa Timur- komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus calon Bupati Bangkalan di Pilkada Kemarin, Mathur Husyairi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Mathur Husyairi eks anggota DPRD Jatim dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022 di BPKP Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).

Jasa Pembuatan Buku

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah pokmas selama rentang waktu 2019 hingga 2022.

KPK mengungkap telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, 4 tersangka berperan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi.

“Empat tersangka penerima merupakan pejabat negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya juga merupakan penyelenggara negara,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 12 Juli 2024 lalu.

Pemeriksaan terhadap Mathur Husyairi menjadi langkah lanjutan KPK dalam membongkar aliran dana hibah yang disinyalir diselewengkan dalam skema korupsi berjamaah ini.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah pokmas selama rentang waktu 2019 hingga 2022.

“Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam waktu dekat.,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store