FPK-G Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dikbud Bone Bolango

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo -Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPK-G) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango ke Polres Bone Bolango Jum’at 22 Agustus 2025 . Juru Bicara sekaligus Pimpinan Aliansi, Fahrul Wahidji, menyampaikan bahwa kami telah memberikan laporan resmi di Polres Bone Bolango. FPK-G menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2022 dan 2023 tentang Belanja Hibah Bantuan Studi Beasiswa Bone Bolango Cemerlang yang tidak sesuai dengan juknis.
“Temuan BPK menunjukkan adanya penerima ganda dan puluhan penerima yang tidak memenuhi kriteria karena telah mendapatkan beasiswa lain. Ini tidak adil bagi mahasiswa Bone Bolango,” ungkap Fahrul.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kita perlu ingatkan bahwa Pasal 1 ayat 3 negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dinas Pendidikan harus menyadari itu sebagai pemerintah yang bebas dari KKN,” tegas Fahrul.
Fahrul menyebutkan bahwa pasal yang dapat dikenakan dalam kasus ini antara lain UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Bupati No 28 tahun 2021 serta juknis tahun 2023 yang dibuat oleh Dikbud Bone Bolango.
“Kami percayakan kepada pihak yang berwajib tugas kami melaporkan dan mengawal serta memberikan Bukti-bukti sebagai pendukung untuk menyelidiki kasus ini. dan meminta proses seadil-adilnya karena ini menyangkut pendidikan. Jangan ada mafia di dalamnya,” tutur Fahrul.
FPK-G berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bone Bolango.(Pengki/Kabarbaru)
Jika Pihak Dinas Pendidikan Bone Bolango Ingin Menggunakan Hak Jawabnya untuk keberimbangan berita hubungi Kontak Redaksi Kabarbaru Gorontalo 082119487706 (Wa)