Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

FPI-G Tegaskan Pejabat Bisa Dijerat Korupsi Meski Uang Sudah Disetor ke Kas Daerah

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPI-G) menegaskan bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat hukum meskipun uang hasil korupsi sudah disetor ke kas daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Fahrul Wahidji, pimpinan FPI-G, dalam sebuah konferensi pers.

Menurut Fahrul, unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat merupakan kunci dalam penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Jika pejabat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun uangnya sudah disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Fahrul juga menekankan pentingnya memahami berbagai unsur tindak pidana korupsi seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, suap, serta praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini dianggap penting untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti kasus korupsi secara efektif.

FPI-G juga mengumumkan rencana pembongkaran kasus korupsi besar-besaran di Gorontalo yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Senin akan ada pembongkaran korupsi besar-besaran di Gorontalo dan itu janji Front Pemberantas Korupsi Gorontalo,” tegas Fahrul.

Organisasi ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi dan mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store