Dinilai Tak Miliki Izin, Ratusan Reklame di Pamekasan Dicopot
Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Pamekasan – Ratusan materi reklame atau isi reklame di Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditertibkan atau dicopot. Hal itu dinilai tidak berizin sesuai perbup 35 Tahun 2021.
Kasi Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan penertiban tersebut, dilakukan berdasarkan rekomendasi dari DPMTPST dan Naker.
“Terhitung dari Triwulan I sampai Triwulan III atau dari Januari sampai September 202 kami sudah Menertibkan 1326 Sarana Publikasi Umum atau Reklame dari 397 lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata Ainur panggilan akrab Hasanurrahman, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurutnya, meskipun dilakukan penertiban, sebelumnya pihaknya mengklaim melakukan tindakan sesuai dengan SOP. Sseperti melakukan tindakan secara persuasif dan humanis.
“Karena bagaimanapun juga, meskipun peraturan daerah, meskipun peraturan Bupati kami tetap melaksanakan dengan SOP. Kenapa karena ketika salah penerapannya, maka itu adalah pidana, jadi SOP itu kami melangkah penertiban di Kabupaten Pamekasan,” klaimnya.
Ainur meminta kepada stakeholder atau masyarakat yang mau memasang reklame atau alat atau isi reklame untuk melakukan izin terlebih dahulu.
“Pelaksana peraturan Bupati ini mengharapkan bersama kepada person (seseorang), terus lembaga terus juga pemerintah, melaksanaan alat praganya(reklame), juga, materi itu juga harus punya izin, yang kedua, meskipun izin harus memperhatikan lokasi-lokasi yang boleh dipasang atau lokasi yang boleh yang tidak bertentangan dengan perbup seperti tidak memasang di tempat peribadatan, tidak ditempel di pohon, tidak ditempel di sarana seperti tiang, telpon, dan sarana umum,” pungkasnya.