FORSEMASHI Tegaskan Menolak Penundaan Pemilu 2024 dan Penambahan Masa Jabatan Presiden

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA- Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) menolak dengan tegas penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden yang sering digaungkan oleh pimpinan partai politik belakangan ini.
Muhammad Suhud selaku koordinator pusat FORSEMASHI menyatakan, bahwasanya adanya wacana penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden oleh elit politik sangat jelas melanggar konstitusi dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
“penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi dan tidak bisa dipaksakan, jika tetap dipaksakan baik ditempuh secara jalur formal atau tidak merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang ada di negara kita”, ujar sapaan akrab zuhud kepada tim redaksi kabarbaru.co, Minggu (10/04/22).
Korpus FORSEMASHI juga meminta kepada bapak presiden Joko Widodo untuk lebih tegas menanggapi hal ini, karena yang menyampaikan wacana penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden adalah menteri dan beberapa ketua partai yang masuk pada parlemen
Ia juga menambahkan bahwa kontitusi merupakan komitmen bersama dalam bernegara tidak bisa dirubah semena-mena hanya kepentingan elite politik saja.
“konstitusi kita ini kan komitmen bersama dalam bernegara tidak bisa dirubah semena-mena hanya karena kepentingan kaum elit. Jokowi dodo harus tegas menanggapi hal ini apalagi yang menyampaikan adalah mentri dan beberapa ketua partai yang masuk dalam parlement”. pungkasnya.
Ibrahim Ardyga selaku komisi 1 bidang legislasi dan hukum juga mengaminkan bahwasanya wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden sangat berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.
“isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini berpotensi mencederai nilai demokrasi indonesia, jika sampai pemilu ditunda ataupun masa jabatan presiden di perpanjang walaupun melalui amandemen, apakah kedepannya Indonesia masih bisa di sebut sebagai Negara demokrasi?” ujar Ibrahim ardyga.
“pak jokowi selaku presiden Indonesia tentunya harus bersikap tegas menyikapi ini agar isu tak semakin berkembang, tak hanya presiden tentunya yang berkepentingan lembaga legislatif selaku pihak yang dapat melakukan amandemen terhadap UUD 1945 juga dapat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut”, pungkasnya.