Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Formappi Beberkan Dugaan Permainan DPR dalam Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Adies Kadir jadi hakim MK (Dok. acehground.com)
Adies Kadir jadi hakim MK (Dok. acehground.com).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sorotan tajam terhadap proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai proses tersebut menyimpan banyak kejanggalan dan diduga kuat melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas parlemen.

Formappi menyoroti fakta bahwa DPR sebelumnya telah secara resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat melalui Rapat Paripurna. Penetapan itu merupakan keputusan tertinggi lembaga legislatif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana dijelaskan peneliti Formappi, Lazarus, dalam kajiannya tertanggal 28 Januari 2026.

Namun, dalam waktu singkat, keputusan tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai. Inosentius dicoret, sementara Adies Kadir justru muncul sebagai calon pengganti dan langsung disetujui secara cepat.

Alasan Penugasan Lain Dinilai Tidak Masuk Akal

Formappi menilai alasan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman—bahwa pergantian dilakukan karena Inosentius mendapat penugasan lain—tidak menjawab persoalan substansial. Menurut Formappi, penugasan lain tidak pernah menjadi dasar sah untuk membatalkan keputusan Paripurna.

“Yang menjadi pertanyaan utama adalah mengapa Adies Kadir bisa langsung ditunjuk tanpa proses terbuka dan partisipatif,” ujar Lucius Karus.

Formappi menilai situasi ini menunjukkan adanya dorongan kuat untuk meloloskan Adies, bahkan dengan mengorbankan keputusan kelembagaan DPR sendiri.

Sorotan berikutnya tertuju pada proses pembahasan di Komisi III DPR yang disebut berlangsung secara tertutup. Formappi menilai Komisi III telah melangkahi tahapan pengusulan dan pembahasan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR.

Secara prosedural, pemilihan hakim konstitusi semestinya dilakukan secara terbuka guna menjamin hak publik untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan. Namun dalam kasus ini, seluruh ruang partisipasi publik justru diabaikan.

Dugaan Pemufakatan Politik Menguat

Formappi menilai pemilihan tertutup tersebut sulit dipahami kecuali adanya dugaan permainan politik di balik layar. Bahkan, dugaan pemufakatan tidak hanya terjadi di Komisi III, tetapi juga berlanjut hingga forum Paripurna.

Dalam rapat Paripurna, seluruh anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui penetapan Adies Kadir tanpa satu pun mempertanyakan perubahan mendadak calon maupun pembatalan keputusan Paripurna sebelumnya.

Formappi menarik tiga kesimpulan utama dari proses tersebut. Pertama, DPR dinilai telah merendahkan martabatnya sendiri dengan mengabaikan prosedur dan mempermainkan keputusan kelembagaan demi kepentingan individu.

Kedua, DPR yang mudah ditundukkan oleh kepentingan personal dinilai berbahaya bagi demokrasi karena melemahkan fungsi kontrol dan membuka ruang lahirnya praktik otoritarianisme.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi terancam kehilangan wibawa jika hakimnya lahir dari proses politik yang tidak transparan. MK berisiko dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan parlemen, bukan sebagai penjaga konstitusi.

Formappi menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap integritas demokrasi dan konstitusi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi dikhawatirkan akan terus merosot.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store