Fakta Persidangan! Mantan Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Aliran Dana Korupsi K3

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menyusul keterangan saksi di persidangan yang menyeret nama eks Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman penyidik. Menurutnya, KPK tidak serta-merta mengambil kesimpulan, namun akan mencermati konsistensi dan kekuatan keterangan para saksi.
“Fakta yang muncul di persidangan tentu akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut. KPK akan memastikan apakah keterangan saksi tersebut saling menguatkan,” kata Budi, Sabtu (7/2/2026).
Budi menambahkan, klarifikasi atas keterangan saksi dapat dilakukan dengan memeriksa saksi lain yang relevan. Ia menegaskan, selama proses hukum masih berjalan, peluang pengembangan perkara tetap terbuka.
Pernyataan KPK itu muncul setelah kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ivon mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp 50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.
Dalam persidangan, Ivon menyatakan uang tersebut berasal dari terdakwa Hery Sutanto dan dititipkan kepadanya untuk disampaikan kepada pejabat di lingkungan Kemenaker, dengan tujuan akhir kepada Menteri Ketenagakerjaan saat itu.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 sendiri berawal dari laporan sejumlah perusahaan yang mengaku dipaksa memberikan sejumlah uang demi kelancaran proses sertifikasi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Setelah pemeriksaan intensif, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan itu berlangsung secara sistematis dan melibatkan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah. Sebagian dana disebut mengalir kepada pejabat internal kementerian.
Dalam proses persidangan, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar. Jaksa menyebut, total uang hasil pemerasan yang dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Noel secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan menerima uang sekitar Rp 3 miliar dan menyampaikan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saya mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab,” kata Noel usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Januari lalu.
Seiring bergulirnya persidangan, KPK menegaskan akan terus mencermati setiap fakta hukum yang terungkap untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

