Soal Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Wasekjend PB HMI: Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Jurnalis: Genta
Kabar Baru, Jakarta – M. Julianda Arisha selaku Wasekjend PB HMI angkat bicara terkait proses Hukum pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh panji gumilang. Prianyang akrab di sapa Nanda menyampaikan, bareskrim polri yang baru saja dipimpin oleh komjend pol wahyu widada sedang diuji dengan kasus yang mencuat ditengah publik yang di duga menistakan agama islam.
“Soal keputusan yang akan di keluarkan oleh bareskrim polri terkait penangan kasus ini saya mendorong bareskrim polri menerapkan asas kehati-hatian dalam penyelidikan, karena banyak informasi beredar di luar sana yang mengatakan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Pungkas Nanda kepada kabarbaru.co. Kamis (13/7).
Lebih lanju, ia menjelaskan dugaan back up petinggi negara yang ikut terlibat dalam perjalanan Al-Zahtun hingga eksis sampai sekarang. Asas kehati-hatian juga ia singgung.
”beredar informasi terkait petinggi Negara yang membackup perjalanan pesantren al zaitun sampai dengan sekarang, maka dari itu kemampuan komjend pol wahyu widada dan jajarannya dipertaruhkan dalam mengambil keputusan akhir terhadap panji gumilang karena melatar belakangi orang-orang yang berada di belakang panji gumilang ataupun Al-Zaytun. Disisi lain mengapa asas ke hati-hatian penting didahulukan karena Bareskrim polri harus mengantisipasi perpecahan yang menyebabkan konflik internal agama islam yang mana kita tahu pondok pesantren al zaitun juga mempunyai banyak murid dan pengikut untuk menunggu putusan penyidikan dari bareskrim polri.” Jelasnya.
Ia melanjutkan, Bareskrim polri harus fokus terhadap laporan kasus penistaan agama melalui pemanggilan saksi. Tak hanya itu, ia meminta agar pengusutan hubungan NII KW 9 dengan Al-Zaytun.
“Saya juga meminta kepada komjend pol wahyu widada untuk fokus terhadap laporan yang menduga panji gumilang selaku pimpinan pondok pesantren al zaitun telah melakukan penistaan agama islam dengan memanggil saksi-saksi yang faham dalam bidang tersebut, dan juga Breskrim polri harus mengusut dugaan keterkaitan adanya hubungan NII Kw 9 terhadap pondok pesantren al zaitun khususnya panji gumilang itu sendiri jangan sampai bareskrim Polri kecolongan informasi perkembangan soal keterkaitan NII Kw 9 karena sangat dapat mengakibatkan perpecahan umat islam dan juga stabilitas NKRI.” Tegasnya.
Ia menutup, “Mengutip pernyataan mantan kabareskrim polri periode 2009-2011 Komjend Pol (purn) Ito Sumardi, dalam wawancaranya menegaskan, bahwasannya Panji Gumilang sudah memenuhi pasal 156 A KUHP dan 256 KUHP Tentang menganggu ketertiban umum, artinya untuk memenuhi persyaratan penetapan tersangka sudah cukup melalui proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga harus mempertimbangkan Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap masyarakat Indonesia dan juga penting untuk mengusut siapa di balik pondok pesantren al-zaytun.” Tutupnya