Empat Terdakwa Kasus Hibah DPRD Jatim Divonis, KPK Diminta Periksa Fujika Dkk

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik setelah empat terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Salah satunya adalah mantan anggota DPRD Jatim Hasanuddin yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas).
Selain Hasanuddin, tiga terdakwa lain yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan juga menerima vonis pidana. Dalam persidangan terungkap adanya praktik pengondisian dana hibah yang diduga melibatkan sejumlah pihak sebagai perantara, mulai dari pengajuan proposal hingga pencairan anggaran. Skema tersebut disebut membuka peluang adanya fee dari dana hibah yang dialokasikan melalui jalur pokir.
Kuasa hukum Hasanuddin, Alfiansyah Dwi Cahyo, menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada empat terdakwa semata. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara ini.
“KPK harus berani menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hibah. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Menurut Alfiansyah, sejumlah nama yang muncul dalam fakta persidangan patut didalami lebih lanjut. Ia menyebut Fujika Sena Oktavia, Sae’an Choir, Rizal Ghozali, dan Fitriani Nugroho sebagai pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses pengurusan dana hibah.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya peran pihak lain yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.
Dalam dakwaan disebutkan adanya aliran dana hibah yang berkaitan dengan jatah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi. Dana tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan yang bertugas mengondisikan administrasi pengajuan hibah hingga pencairan anggaran. Mekanisme ini dinilai membuka ruang terjadinya praktik korupsi melalui pemotongan dana bantuan masyarakat.
Desakan agar KPK memperluas penyidikan dinilai penting untuk mengungkap aktor lain yang diduga berperan dalam perkara hibah DPRD Jatim.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik korupsi dana hibah tidak terus berulang,” tegas Alfiansyah.
Kasus ini pun diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pengaturan distribusi dana hibah di Jawa Timur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

