Dugaan Korupsi Tambang, Nama CV AJI Disorot Usai Penggeledahan Kantor ESDM Kaltim

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Samarinda – Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026). Penggeledahan berlangsung di kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Samarinda.
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang melibatkan perusahaan CV AJI. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA dan bekerja selama kurang lebih empat jam guna menelusuri serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang dianggap penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Setiawan, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Menurut Toni, barang-barang tersebut selanjutnya disita secara resmi untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. Bukti-bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret CV AJI tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
“Tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana yang terjadi dapat diungkap secara jelas,” kata Toni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan pengumpulan bukti tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

