Dugaan Korupsi Belanja Alat Suku Cadang, Kadis DLH Tuai Sorotan

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Rokan Hulu -Dugaan korupsi yang melanda UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diketahui ternyata masih berlanjut. Sistem angkutan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu yang menjadi sorotan belakangan ini terindikasi sarat muatan korupsi.
Begitu banyak permasalahan di dalam UPT Pengelolaan Sampah DLH Rohul yang satu per satu mulai terkuak ke permukaan. Publik mungkin masih ingat bagaimana rekening belanja bahan bakar minyak (BBM) yang diduga “dimainkan” oleh pegawai UPT. Belum lagi kabar dua aset operasional angkutan yang diduga “dikandangkan”.
Saat ini, rekening belanja alat suku cadang kendaraan pun diindikasi jadi ladang korupsi birokrasi dalam tubuh DLH Rohul tersebut. Informasi yang didapat di lapangan, menunjukkan setiap item pembelian maupun penggantian suku cadang tidak sesuai dengan standar satuan harga (ssh) dalam perencanaan.
Hasil liputan media, Selasa (13/5) di lapangan menunjukkan beberapa pergantian suku cadang kendaraan operasional angkutan sampah yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menanggapi hal ini, sekretaris perkumpulan jurnalis Indonesia demokrasi, Eman Putra Hapadeant pun turut angkat suara.
“Kami minta dengan tegas agar Kejari Rohul segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang di UPT Pengelolaan Sampah, terutama yang saat ini terjadi di TPA Ujung Batu,” tegas nya. Lebih lanjut, pria kurus tinggi ini tak luput menyoroti keterlibatan Kadis DLH, Suparno dalam dugaan korupsi di beberapa mata rekening anggaran.
“Indikasi nya jelas, kadis sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab dalam setiap praktik kotor dalam setiap kegiatan, terutama untuk rekening belanja barang dan jasa,” tambah nya lagi. Bukan tanpa alasan, penuturan Eman di atas selaras dengan temuan media di lapangan, tepatnya di bengkel kawasan Ujung Batu, yang mendapati beberapa nota penggantian barang yang tidak sesuai kondisi perbaikan kendaraan operasional angkutan.
Dengan begitu banyaknya indikasi temuan yang ditemukan, hal ini menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Rohul, untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh saksi terkait. “Selain mengumpulkan keterangan seluruh saksi terkait, terutama bagi rekanan pihak ketiga, hasil audit inspektorat terhadap laporan pertanggungjawaban harus diminta sebagai data primer,” terang Eman lagi.
Menarik untuk disimak sejauh mana keterlibatan Kadis Suparno sebagai pengguna anggaran dalam indikasi korupsi ditubuh UPT Pengelolaan Sampah, hingga Kejari Rohul dapat menaikkan status hukum dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang terjadi.