DPMPTSP Kabupaten Tangerang Umumkan Ketentuan Baru Penerbitan SIP Tenaga Kesehatan

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Tanggerang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kembali mengumumkan ketentuan baru terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram @dpmptsp.tangerangkab, Rabu (22/10/2025).
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa SIP untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja pada sarana klinik hanya dapat diterbitkan setelah sarana yang bersangkutan memperoleh Izin Sarana dengan status Sertifikat Standar Terverifikasi. Ketentuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan telah memenuhi standar operasional yang berlaku.
Selanjutnya, DPMPTSP juga menegaskan bahwa SIP untuk tenaga kefarmasian pada sarana apotek akan diterbitkan setelah pemohon melampirkan Izin Sarana Apotek atau Berita Acara Perbaikan Survey, khusus untuk pengajuan baru. Aturan ini bertujuan menjaga mutu pelayanan kefarmasian di wilayah Kabupaten Tangerang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki dasar hukum yang kuat dan bekerja di sarana yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di sektor kesehatan.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kefarmasian agar memperhatikan ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan SIP. Hal ini dilakukan agar proses penerbitan izin berjalan lancar tanpa kendala administrasi maupun teknis.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha di bidang kesehatan juga diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi izin melalui sistem perizinan resmi yang telah disediakan pemerintah. Transparansi dalam proses izin diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen pengajuan SIP, DPMPTSP Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui kontak resmi yang tercantum dalam unggahan, yakni di nomor 0812-8667-1787 atau dengan mengunjungi kantor pelayanan di Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengumuman ini menegaskan komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan slogan “BanggA Melayani Bangsa”.