Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DNA Salmon Richard Lee Berbahaya, Terdaftar Kosmetik tapi Pakai Jarum Suntik

Desain tanpa judul - 2026-01-09T144750.431
Pengusaha sekaligus Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee (Dok: Instagram).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan status hukum ini menyusul laporan dari Samira Farahnaz, atau yang populer dengan julukan Dokter Detektif (Doktif), terkait sejumlah produk kecantikan yang dianggap bermasalah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pembelian produk melalui marketplace.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim produk dengan standar keamanan yang berlaku.

Tiga Produk Jadi Bukti Utama

Pihak kepolisian menyoroti sedikitnya tiga produk milik Richard Lee yang menjadi dasar pelaporan. Produk pertama adalah White Tomato.

Pelapor membeli produk seharga Rp670.000 ini, namun hasil pengecekan menunjukkan tidak ada kandungan white tomato dalam komposisinya.

“Penyidik menemukan fakta bahwa komposisi produk tidak memuat kandungan white tomato sebagaimana klaimnya,” ujar Reonald kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Selain itu, polisi memeriksa produk DNA Salmon yang diduga tidak steril karena kemasan tidak memiliki tutup dan terindikasi merupakan hasil pengemasan ulang (repacking).

Temuan serupa muncul pada produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Produk tersebut diduga kuat merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain bermerek REQ PINK.

Absen Panggilan Pertama

Penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember lalu. Namun, Richard sempat mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember.

Reonald menyebutkan bahwa sang dokter telah mengonfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/1/2026)

“Tersangka sudah hadir memberikan keterangan pada tanggal 7 kemaren,” tambah Reonald.

BPOM Cabut Izin Edar Produk

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga memberikan catatan merah terhadap bisnis kosmetik Richard Lee.

BPOM telah membatalkan nomor izin edar empat produk dari lini Goddesskin, yakni Stretchmark, Night Acne Gel, Bust Cream, dan Hair Treatment Serum.

Pembatalan ini terjadi karena adanya praktik relabelling yang tidak sesuai data notifikasi.

BPOM juga menyoroti penggunaan jarum suntik atau microneedle pada produk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja.

Meski terdaftar sebagai kosmetik, produk tersebut justru diaplikasikan seperti obat melalui injeksi.

“Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini seharusnya masuk kategori obat dan harus didaftarkan secara resmi sebagai obat,” tegas perwakilan BPOM dalam keterangan resminya.

Aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mempertegas bahwa kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh.

Praktik penggunaan alat suntik untuk kosmetik dianggap melanggar hukum karena berisiko tinggi menurunkan mutu dan keamanan produk bagi konsumen.

Jurnalisme Hijau

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store