59 PMI Dideportasi dari Malaysia, Disnaker Sumenep Imbau Warga Berangkat Secara Legal

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mengimbau masyarakat untuk bekerja di luar negeri alias menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.
Sebab, menjadi PMI ilegal berpotensi mengurangi ketenangan batin selama di luar negeri. Karena harus sembunyi-sembunyi dari petugas setempat di negara tempat mencari kerja.
“PMI ilegal menurut saya lebih ke perdagangan orang. Sebab, mereka tidak punya kepastian hukum. Misal, diperas, saat berangkat tanpa kepastian, tak pasti kerja dimana, gajinya berapa, jaminannya apa. Makanya, mereka dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto, Minggu, 12 Januari 2025.
Karena itu, Heru mewanti-wanti warga agar tidak mudah percaya dengan iming-iming gaji besar bekerja secara ilegal di negeri orang.
“Mereka kadang diajak orang sekitarnya dengan jaminan kerjaan seolah fantastis. Padahal, setelah nyampe ke sana, pasti bingung harus bekerja apa,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Heru, masyarakat harus meningkatkan kompetensinya sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri, mulai penguasaan bahasa, skill dan hal lain yang dibutuhkan.
Lagipula, kata Heru, berangkat secara legal cukup mudah mengurusnya. Jadi, tidak ada alasan meninggalkan negara tanpa izin resmi.
“Makanya, ayok, warga kita perkuat kompetensinya. Biar pas berangkat mendapat jaminan secara hukum. Daftar secara legal,” sarannya.
Sebagai informasi, data Disnaker Sumenep tahun 2024 menunjukkan, PMI ilegal asal Sumenep yang dideportasi sebanyak 59 orang yang didominasi dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan.
Sedangkan PMI legal berjumlah 98 orang dengan negara tujuan, di antaranya Rumania, Malaysia, Brunei, Hongkong, Turki, Taiwan dan Arab Saudi.(*)