Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Disidik Polri Soal Korupsi Batu Bara PLTU, Andi Saharuddin Akui Jadi Komisaris PT BRA

Ilustrasi Batu Bara (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Batu Bara (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyeret nama pengurus perusahaan tambang di Kalimantan Timur. PT Buana Rizky Armia (BRA) menjadi salah satu dari dua entitas perseroan yang resmi disidik Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara sejak tahun 2018.

Pengusutan perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT BRA dan PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

“Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Pengakuan Komisaris dan Jejak Dokumen Perizinan PT BRA

Merespons namanya yang tercantum dalam struktur kepengurusan perusahaan berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kaltim Tahun 2017, Komisaris Utama PT Buana Rizky Armia, Andi Saharuddin, membenarkan jabatannya di perusahaan tambang berlokasi operasional di Samarinda tersebut. Namun, ia enggan memberikan penjelasan substantif mengenai perkara hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Saya kan cuma komisaris di situ. Untuk sementara kami no comment. IUP-nya juga sudah mati. Sekarang semuanya sedang berproses secara hukum, biarkan direktur yang menjawab karena saya tidak punya hak jawab,” ujar Andi Saharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, PT BRA tercatat mengantongi perpanjangan IUP Operasi Produksi seluas 348,20 hektare di Kota Samarinda dari Pemprov Kaltim. Selain itu, dokumen Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-582.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022 mengonfirmasi bahwa perusahaan ini sempat mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kuota produksi maksimal 300.000 ton batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

Hingga saat ini, tim penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dari total 34 saksi yang dijadwalkan, guna mendalami peran masing-masing entitas korporasi serta menelusuri potensi kerugian negara dalam skandal pasokan energi nasional tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store