Disdik Sumenep Komitmen Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, komitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah.
Hal itu mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya, salah satunya di tempat proses belajar mengajar.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, mendorong para kepala sekolah dan guru menaati aturan yang bersifat imbauan dan larangan.
“Bahkan, tidak hanya soal larangan merokok, kami juga sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran,” kata Agus, dikutip Minggu (13/4).
Kata Agus, murid mesti diedukasi perihal pentingnya memahami mana yang pantas dan tidaknya, baik secara etika atau pun aturan-aturan.
Meski tidak mudah dan membutuhkan waktu, lanjutnya, namun, upaya meninggalkan kebiasaan tidak baik harus dilakukan secara istikomah.
Sebagai contoh, kata Agus, siswa yang sulit berhenti merokok, disarankan bersembunyi di toilet atau keluar dari area sekolah, agar tidak ditiru pelajar lain.
“Kami sifatnya hanya mengimbau apa yang menjadi aturan, namun kami yakin semua akan menyadari dan bisa menjaga diri untuk melaksanakan aturan itu,” pungkasnya.