Disbudporapar Sumenep Dukung Inisiatif Raperda atau Perbup Kalender Event dan EO

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep mendukung gagasan lahirnya regulasi yang mengatur penyelenggaraan event dan tata kelola event organizer (EO) di daerah.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, menilai inisiatif tersebut penting untuk memperkuat sistem dan arah kebijakan kebudayaan daerah.
“Inisiatif itu bagus. Kami akan pertimbangkan bersama tenaga ahli pariwisata untuk disampaikan kepada Bapak Bupati,” ujarnya, Selasa (21/10).
Dorongan regulasi ini sebelumnya disampaikan Anggota Dewan Kesenian Sumenep (DKS), Fendi Kachonk, yang mengusulkan agar pemerintah daerah mulai menyiapkan rancangan regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan event dan EO.
Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan agar setiap kegiatan berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerataan dan pemajuan kebudayaan hingga ke desa.
“Event jangan hanya ramai di kota. Masyarakat di pedesaan juga punya ruang dan potensi untuk tampil,” kata Fendi.
Ia juga menekankan pentingnya agar setiap event memiliki nilai promosi kuat dan dikenal hingga tingkat nasional, bukan sekadar kegiatan seremonial di tingkat lokal.
“Tujuannya bukan hanya meramaikan Sumenep, tapi menjadikannya destinasi yang menarik bagi wisatawan luar daerah,” tegasnya.
Fendi berharap, usulan regulasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kalender event, membina EO lokal, serta menggerakkan ekonomi kreatif dan pariwisata Sumenep.