Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diburu Polda! Oknum Penipu Janji Masuk Akpol dengan Kerugian Rp300 Juta Masuk DPO

Desain tanpa judul - 2025-11-17T034855.951
Ilustrasi foto oknum polisi saat bertugas di lapangan (Foto: Kompas).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Polda Banten kini sedang fokus memburu Zaenal Arifin bin Suparta, seorang oknum yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zaenal Arifin diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa masuk anggota Polri. Polda Banten menegaskan komitmen mereka untuk segera memproses penangkapan DPO ini.

Jasa Penerbitan Buku

Kasus ini bermula dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AH dari Kabupaten Tangerang, Banten.

AH mengaku telah tertipu oleh Zaenal Arifin—yang disebut-sebut sebagai anggota Polda Banten—dengan iming-iming bisa meloloskan korban masuk Polisi melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol).

Untuk janji tersebut, korban telah menyetorkan uang senilai Rp300 Juta.

Proses Penetapan DPO Setelah Mangkir Panggilan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Oktober 2025, yang secara resmi menetapkan Zaenal Arifin sebagai DPO.

Informasi penetapan DPO ini juga telah disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Bidang Humas Polda Banten.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, menjelaskan bahwa langkah penetapan DPO dilakukan setelah penyidik beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Langkah penerbitan DPO ini merupakan upaya hukum lanjutan agar tersangka bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Murwoto kepada awak media pada Rabu, 12 November 2025.

Polda Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Kombes Murwoto menegaskan, Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Apabila tersangka sudah tertangkap, proses hukum akan langsung dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan dan ajakan partisipasi publik, Murwoto juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO tersebut.

Masyarakat yang memiliki petunjuk mengenai Zaenal Arifin bin Suparta bisa segera menghubungi pihak kepolisian melalui kontak Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten.

Kontak yang tersedia adalah IPDA Rahmat Wiguna (0821-2322-2323) dan Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).

Polda Banten terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store