Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Di Hadapan Hakim, Gubernur Khofifah Tegaskan Bersih Tak Pernah Terima Fee Dana Hibah

Kabarbaru co
Gubernur Khofifah saat setelah keluar Ruang Sidang di Tipikor Surabaya.

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pembagian fee dana hibah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Penegasan itu disampaikan saat ia hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan, Khofifah memberikan klarifikasi langsung atas tudingan adanya skema “ijon” 30 persen yang disebut mengalir kepada dirinya dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah terjadi dalam mekanisme pengajuan maupun pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan BAP, almarhum Kusnadi menyebut nama-nama pejabat eksekutif yang diduga menerima uang fee ijon secara tunai maupun transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak disebut Kusnadi dalam BAP mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim 2019-2022.

Kemudian, Sekdaprov Jatim Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekdaprov Jatim definitif masa transisi yang saat BAP menjabat sebagai Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Masing-masing diduga mendapatkan uang fee ijon 5 persen sampai 10 persen berdasarkan BAP Kusnadi.

Selanjutnya ada nama Kepala Bapeda Muhammad Yasin dalam BAP Kusnadi disebut mendapat uang fee 3 persen sampai 5 persen, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono yang saat proses BAP Kusnadi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Jatim.

Ia diduga mendapat uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen. Sementara, semua Kepala OPD Pemprov Jatim disebut almarhum Kusnadi menerima uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen.

Namun, di hadapan majelis hakim, Khofifah membantah seluruh konstruksi pembagian fee tersebut.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan tuduhan-tuduhan yang disampaikan almarhum dalam BAP, termasuk soal adanya fee atau ijon dalam proses hibah. Itu tidak benar,” tegasnya di ruang sidang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store