Di Depan Haikal Hassan, Islah Bahrawi: Kesalahan Terbesar Polisi Kenapa Bahar Baru Ditangkap

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi mengapresiasi, penanganan kasus yang dilakukan aparat kepolisian kepada Bahar Bin Smith, yang masih memerhatikan unsur kemanusiaan dan kehati-hatian.
Dia menegaskan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith. Dia menyebut itu murni karena ulah beliau yang terlah melanggar hukum negara, dengan selalu menyebarkan cacian dan kebohongan kepada masyarakat.
Justru, Islah Bahrawi menyayangkan penangkap kepada Bahar Bin Smith ini sangat terlambat. Dia menyebut, tokoh masyarakat yang sangat kontroversial itu sudah layak ditangkap, sejak melakukan pengancaman kepada ulama dan Habaib lain saat mereka tidak mendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Salah satu kesalahan terbesar polisi adalah kenapa Bahar bin smith baru sekarang ditangkap. Kenapa dia tidak ditangkap sejak memberikan ancaman kepada ulama dan habaib lain lantaran tidak membela HRS saat menjalani perkara,” kata Islah Bahrawi di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya, dia menjelaskan dampak dari keterlambatan penangkapan tersebut adalah, Bahar Bin Smith punya kesempatan untuk menyebarluaskan kebohongan di berbagai tempat. Kemudian, dia membuat narasi bohong atas nama habaib untuk meraih simpati masyarakat agar percaya terhadap ceramahnya.
Dia justru mempertanyakan, apa motip dan tujuan ceramah dari Bahar Bin Smith. Justru kata dia, seandainya ingin membawa masyarakat dan umat Islam Indonesia lebih maju, menyampaikan narasi yang sejuk serta penuh semangat bukan malah sebaliknya.
“Akhirnya, karena terjadi keterlambatan penanganan tadi, dia merembet kemana-mana. Dia memberikan ceramah kemana-mana yang justru memprovokasi masyarakat. Dengan membuat kebohongan itu, mencabut kukunya, dan narasi membakar kemaluan dan jenis provokasi lainya itu sangat jelas tidak ada dalam fakta-fakta persidangan km50,” imbuhnya.
“Kita sangat mengapresiasi polisi menetapkan tersangka kepada habib Bahar karena kasus kebohongan itu, tapi itu sangat disayangkan karena terjadi keterlambatan waktu,” pungkas Islah Bahrawi.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak saat itu, Senin (3/1/2022).
Pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar selama 8 jam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Dalam pemeriksaan perdana ini pula, penyidik langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Ia dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
“Pemeriksaan tadi mulai sekitar pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat,” kata Ibrahim Tompo saat mengumumkan penahanan Bahar Bin Smith di Polda Jabar.