Dewas KPK Didesak Periksa Pejabat Pemberi Izin Tahanan Rumah ke Yaqut

Jurnalis: Putra Aditya
Kabar Baru, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang protes.
Ketua Exponen 08, M. Damar, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa para penyidik dan pejabat yang memberikan izin tersebut karena dinilai mencederai komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik KPK mengubah status mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu sejak Kamis malam (19/3/2026).
Ironisnya, publik baru mengetahui informasi ini pada Sabtu (21/3/2026) setelah istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap hilangnya Yaqut dari Rutan KPK usai menjenguk suaminya di momen Lebaran.
Pemeriksa Internal KPK
M. Damar menilai kebijakan ini sebagai preseden buruk yang merusak integritas lembaga antirasuah.
Ia meminta otoritas berwenang untuk menelusuri alasan di balik pemberian hak istimewa tersebut, mengingat status tahanan rumah bagi tersangka korupsi sangat jarang terjadi tanpa alasan medis yang darurat.
“Dewas KPK atau pihak berwenang harus segera memeriksa penyidik maupun pejabat yang memberikan izin ini. Kebijakan ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi dan merusak sistem yang telah terbangun,” tegas Damar kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Selasa (24/03/2026).
Ia juga khawatir Yaqut berpotensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi jika tidak berada di dalam rutan.
Bukan Karena Faktor Kesehatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akhirnya mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan Yaqut terjadi setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga tersangka pada 17 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa alasan perpindahan status tersebut bukan karena kondisi kesehatan Yaqut yang menurun.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi, Sabtu (21/03/2026) malam.
Meski begitu, KPK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan mendasar yang membuat permohonan keluarga tersebut langsung dikabulkan hanya dalam waktu singkat.
Kecemburuan Antar Tahanan
Keputusan ini memicu kekhawatiran akan adanya tuntutan serupa dari tahanan korupsi lainnya yang tengah mendekam di Rutan Cabang KPK.
Damar menambahkan bahwa perlakuan berbeda terhadap Yaqut dapat mengganggu proses hukum kasus korupsi lain yang sedang berjalan karena dianggap diskriminatif.
Hingga saat ini, publik terus menyoroti transparansi KPK dalam menangani kasus kuota haji ini.
Minimnya keterbukaan informasi di awal perpindahan status penahanan semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap keseriusan KPK dalam mengusut tuntas skandal yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

