Buron Sehari, Pembunuh Dina Ditangkap di Rest Area KM 72A

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sebelumnya, korban DO (21) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa (8/10) pagi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pelaku berhasil diamankan sehari setelah jasad korban ditemukan. “Pelaku ditangkap di Rest Area KM 72A, Purwakarta,” ujarnya, Kamis (9/10).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi pembunuhan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, serta pasal lain terkait tindak pidana pemerkosaan.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya. “Tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkas Cep Wildan. (Vall)