Bupati Sidoarjo Subandi Dilaporkan Ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan 28 Miliar

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Sidoarjo- Polemik hukum yang menyeret nama Bupati Sidoarjo H. Subandi kini memasuki babak baru. Orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan berkedok investasi rumah dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Rahmat Muhajirin, mantan anggota DPR RI yang juga merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Fakta ini sontak memunculkan sorotan publik, terutama terkait dinamika hubungan politik di lingkaran pimpinan daerah Sidoarjo.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut Dimas, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang disertai bukti permulaan yang cukup. Ia pun menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai bekerja secara profesional.
“Kami melihat Bareskrim Polri bekerja objektif dan tidak terpengaruh oleh jabatan atau latar belakang siapa pun. Ini menjadi harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, tidak hanya Subandi yang disebut. Sejumlah nama lain turut diduga terlibat, di antaranya Muhammad Rafi Wibisono, Reno, dan Mulyono Wijayanto. Dugaan penipuan ini disebut berawal dari penawaran kerja sama bisnis di sektor pelayaran dan properti yang belakangan diduga tidak pernah benar-benar ada.
Dimas menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi sejak September 2025. Dana puluhan miliar rupiah tersebut disebut telah dikucurkan secara bertahap sejak Juli hingga November 2024, namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan pertanggungjawaban.
Tim kuasa hukum pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari bukti transfer dana, rekaman komunikasi dalam grup distribusi, hingga dokumen jaminan berupa sertifikat tanah. Namun, setelah diverifikasi di lapangan, kondisi objek investasi dinilai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo H. Subandi membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Rp28 miliar yang dipermasalahkan bukanlah investasi, melainkan dana untuk kepentingan kampanye Pilkada.
“RM itu mantan anggota DPR. Masa tidak tahu kalau itu dana kampanye? Tidak ada perjanjian tertulis, kuitansi, atau bukti investasi. Ini hanya pengalihan narasi saja,” tegas Subandi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Hingga kini, Bareskrim Mabes Polri masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para pihak yang terlibat. Perkembangan perkara ini pun diprediksi akan terus menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis para pihak serta dampaknya terhadap stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

