Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas, KPK Periksa Pimpinan Bank BNI

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini, masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan telah menyita uang yang sangat banyak.
Kali ini saksi yang diperiksa yaitu Pemimpin Outlet KCP BNI Grand Indonesia, Vivi Wachyuni dan Supervisor CSO Bank BNI cabang Menteng, Maemunah.
Pemeriksaan tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini di gedung KPK.
Sebelumnya penyidik terus mendalami keterlibatan perusahaan dalam lelang proyek, soal pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Informasi ini didalami dengan memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi pada Jumat 11 Agustus 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua petinggi itu, yaitu Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya Tandiono Sinaryudo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger.
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, juga saksi lainnya ikut diperiksa yaitu Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy W, dan wiraswasta Yahukimo Rahayuning.
Dua orang saksi itu, kata Ali memang hadir dan didalami pengetahuannya. “Antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI,” ujar Ali kepada wartawan di gedung KPK.
Namun Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan. “Keterangan dua saksi tersebut diyakini dapat membantu pengusutan kasus ini,” ucapnya.
KPK diketahui melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kendati demikian KPK belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Namun, dipastikan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan barang tersebut bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil.
Lembaga antikorupsi ini juga menegaskan, penyidikan yang sedang dilakukan bukanlah buntut operasi tangkap tangan (OTT) Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Selain itu KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Ali menambahkan, KPK berharap para pihak yang telah dicegah tersebut bisa bersikap kooperatif.
Sehingga proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan, dan diketahui kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar puluhan miliar rupiah.