Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bocor! Bupati Sidoarjo Subandi Instruksikan OPD Abaikan Surat Wakil Bupati

Kabarbaru.co
Kiri Foto Subandi dan Cheatan Viral Bupati Sidoarjo di Group WhatsApp (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Sidoarjo – Upaya rekonsiliasi antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya belum menunjukkan titik terang. Harapan publik agar hubungan pimpinan daerah tersebut kembali harmonis dinilai belum terwujud, bahkan dinilai hanya sebatas wacana setelah munculnya instruksi yang diduga menghambat tugas Wakil Bupati.

Ketegangan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp internal kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam percakapan tersebut, Bupati disebut menginstruksikan seluruh OPD agar tidak menindaklanjuti permintaan data yang diajukan oleh Wakil Bupati.

Dalam pesan yang beredar, Bupati Subandi mengunggah foto surat dari Wakil Bupati Mimik Idayana yang meminta sejumlah dokumen perencanaan dan laporan kinerja perangkat daerah.

“Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya,” tulis Subandi dalam percakapan grup tersebut. Instruksi itu kemudian direspons sejumlah kepala OPD dengan jawaban singkat, “Siap Pak”.

Persoalan ini bermula ketika Wakil Bupati Mimik Idayana mengirimkan surat bernomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada para kepala OPD. Melalui surat tersebut, ia meminta penyampaian dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, RKA, DPA, serta laporan kinerja perangkat daerah atau SAKIP untuk periode 2025–2026.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh perangkat daerah.

Menanggapi sikap penolakan tersebut, Wakil Bupati Mimik Idayana diketahui mengirimkan pesan pribadi kepada Bupati Subandi. Dalam pesan itu, ia menegaskan bahwa langkahnya merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan atribusi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Mohon maaf sebelumnya, saya hanya menjalankan kekuasaan atau kewenangan atribusi Wabup. Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan,” tulis Mimik dalam pesan tersebut.

Secara hukum administrasi, kewenangan atribusi merupakan kewenangan asli yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada pejabat pemerintahan, bukan sekadar pelimpahan dari pejabat lain.

Namun dalam praktik di lapangan, loyalitas perangkat daerah disebut lebih mengikuti instruksi langsung dari Bupati. Hingga kini dilaporkan tidak ada satu pun OPD yang mengirimkan dokumen atau laporan sesuai permintaan Wakil Bupati.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi pengawasan internal serta proses evaluasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Jika dualisme instruksi dan konflik kepemimpinan ini terus berlanjut, efektivitas birokrasi daerah pada tahun 2026 berpotensi terdampak.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store