Biaya Parkir Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Bojonegoro

KABARBARU, BOJONEGORO – Biaya tempat parkir menjadi penyumbang pendapatan cukup besar bagi Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub, Eko Edy Isnaryanto. Jum’at, (26/11/2021).
Ia mengaku bahwa parkiran tepi jalan Bojonegoro hingga kini sudah menghasilkan pendapatan Rp 1,5 miliar. Jumlah yang udah mencapai target di tahun ini. Untuk mencapai target itu tidaklah mudah. Karena tidak semua kendaraan parkir bisa dikenai retribusi. Retribusi hanya dikenakan kendaraan bernomor Polisi (Nopol) luar Bojonegoro, baik itu roda dua, roda empat atau lebih.
Jumlah bahu jalan yang ada parkirnya sebanyak 88 titik. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Bojonegoro. Terbagi 72 titik tepi jalan dan 16 titik di jalan sekitar Pasar Kota Bojonegoro. ‘’Yang di dalam pasar tidak,’’ terangnya.
Tarif parkirnya dikenakan bervariasi. Tergantung jenis kendaraannya. Kendaraan roda dua retrubusi parkir sebesar Rp 2.000. Kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda empat lebih sebesar yaitu Rp 5.000. Tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019.
Saat ini, Dishub sudah menyetorkan Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar. Jumlah itu dibagi tiga sektor. Yakni, parkir berlangganan, parkir tepi jalan, dan uji kir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti mengatakan jika tahun ini target pendapatan parkir sebesar Rp 9,1 miliar. Dari jumlah itu saat ini sudah mencapai sebesar Rp 7 miliar. Kekurangan Rp 2 miliar diperkirakan bisa tercapai sisa satu bulan terakhir. ‘’Kami yakin tercapai,’’ kata optimisnya.
Ibnu menjelaskan, target pendapatan parkir awalnya lebih besar, yakni Rp 15 miliar. Namun, belum adanya persetujuan kenaikan tarif parkir berlangganan dari Gubernur membuat target tidak jadi naik. ‘’Masih pandemi. Jadi, tarifnya belum naik,’’ jelasnya.
Selain itu, masih ada pendapatan pajak parkir. Pajak parkir ditangani oleh Bapenda. Pajak parkir diberlakukan di sejumlah tempat umum memiliki parkir. Seperti toko, swalayan, bioskop, dan tempat usaha lainnya.
Ibnu melanjutkan, pendapatan pajak parkir tidak ditarget sebesar retribusi parkir. Hingga kini retribusi parkir mencapai Rp 227 juta. Jumlah itu sudah melampaui target hanya Rp 200 juta.