BEM Pesantren Dukung Langkah DPR Panggil Lintas Kementerian soal Polemik BPJS PBI

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin pemanggilan lintas kementerian dan lembaga negara untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BEM Pesantren menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga hak hidup dan martabat masyarakat miskin. BPJS Kesehatan PBI, menurut mereka, bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Penonaktifan kepesertaan PBI secara masif tanpa mekanisme transisi yang adil dinilai berpotensi mencederai prinsip negara kesejahteraan. Kebijakan semacam itu juga dikhawatirkan mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu yang berada dalam kondisi paling rentan.
Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menegaskan bahwa persoalan BPJS PBI tidak boleh direduksi menjadi sekadar soal teknis data atau efisiensi anggaran.
“Ketika rakyat miskin ditolak di fasilitas kesehatan karena PBI dinonaktifkan, disitulah negara sedang absen. Maka sikap DPR RI di bawah kepemimpinan Sufmi Dasco Ahmad patut didukung sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil,” tegasnya.
BEM Pesantren juga menilai pemanggilan Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Bappenas, BPS, hingga BPJS Kesehatan sebagai langkah korektif terhadap tata kelola jaminan sosial yang selama ini berjalan secara sektoral. Persoalan PBI dipandang sebagai masalah kebijakan lintas sektor yang menuntut integrasi data, transparansi, serta orientasi pada perlindungan kelompok mustadh‘afin.
Dalam perspektif pesantren, kesehatan merupakan bagian dari penjagaan jiwa (hifz an-nafs). Karena itu, setiap kebijakan publik wajib berpijak pada kemaslahatan rakyat, bukan semata pada stabilitas fiskal. Efisiensi anggaran, menurut mereka, tidak boleh dibayar dengan hilangnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
BEM Pesantren mendorong agar langkah DPR RI ini berujung pada kebijakan konkret, mulai dari pemulihan hak kepesertaan PBI bagi masyarakat terdampak, pembenahan sistem verifikasi data yang adil dan partisipatif, hingga jaminan bahwa negara tidak lagi abai dalam melindungi hak dasar warganya. Mereka menilai polemik BPJS PBI harus menjadi momentum untuk mengembalikan arah kebijakan kesehatan nasional pada ruh konstitusi dan keadilan sosial.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

