Belajar dari Medsos, Pria Karawang Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Tembakau Gorila

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah rumah kontrakan di Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan.
Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, mengatakan pelaku memproduksi tembakau gorila secara mandiri dengan peralatan sederhana, seperti kompor listrik, blender, timbangan, dan cairan kimia yang dibeli secara daring melalui media sosial Instagram.
“Pelaku mencampurkan tembakau biasa dengan cairan tersebut, diaduk menggunakan blender, lalu dipanaskan hingga kering. Setelah itu dikemas menyerupai bungkus permen,” ujar AKP Yusuf, Kamis (14/8).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 32 paket tembakau gorila siap edar dengan berat total sekitar 100 gram. Setiap paket berisi 2 gram dan dijual seharga Rp200 ribu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah menjual 18 paket dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta.
Peredaran barang terlarang ini menggunakan sistem “tempel” pembeli memesan melalui Instagram, lalu mendapatkan titik lokasi penempatan barang melalui aplikasi peta digital.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Ia mengaku belajar memproduksi secara otodidak dari media sosial,” ungkap Yusuf.
Pelaku kini dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. (Vall)