Bejad! Sopir Antar Jemput Diduga Cabuli Anak di Karawang, Kini Dibekuk Polisi

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan laporan itu diterima pada 10 September 2025 dari seorang ibu bernama Nuraeni (50), yang melaporkan anak kandungnya sendiri.
“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ujar Cep Wildan, Selasa (30/9).
Kasus ini terungkap setelah informasi dari warga diteruskan ke aparat desa. Dari keterangan korban, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali. Terlapor diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak dengan menerima laporan resmi, mengamankan terduga pelaku, dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, AP telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (Vall)